Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui siaran pers Puspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana Selasa (6/2/2024) memaparkan adapun ke 3 saksi sebagai terperiksa tersebut yaitu:
1. AEP selaku Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat.
2. AH selaku Direktur Utama PT Farhan Fadillah Lestari.
3. WS selaku Direktur PT Manoor Bulatn Lestari tahun 2008.
Kata Ketut Sumedana, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana (redaksi)