Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Penuturan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Selasa (6/2/2024), adapun saksi -saksi yang diperiksa yaitu:
1. AA selaku Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa.
2. TN alias AN selaku Pemegang Saham (Owner) CV Venus Inti Perkasa.
Adapun saksi AA dan Saksi TN diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TT, bener Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi).