Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Senin (12/2/2024). Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:
1. IC selaku pihak swasta.
2. SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
3. H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, Tersangka TN alias AN, dan Tersangka AA, tukas Ketut Sumedana. (redaksi)