Pekanbaru – Umat Islam wajib mengurusi orang yang meninggal dunia. Kewajiban umat Islam yaitu mengkafani jenazah dan Hukum mengkafani jenazah adalah fardhu kifayah. Mengkafani jenazah adalah membungkus jenazah menggunakan sehelai kain dari ujung rambut.
Demikian lah tausiyah Pengajian rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail di Masjid Al- Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Senin ,(19/2/2024).
Dalam pengajian rutin tersebut di paparkan, adapun cara memandikan jenazah dan mengkafani, yaitu sebelum memandikan jenazah ada aturan yang perlu dipahami, Jika jenazahnya laki-laki, yang berhak memandikannya adalah anak laki-lakinya atau lelaki lainnya.
Wanita tidak diperbolehkan memandikan jenazah, kecuali istri, anak wanita, atau mahramnya. Untuk jenazah wanita harus dimandikan oleh anak wanita atau perempuan lain. Jika laki-laki yang memandikannya adalah suami, anak laki-laki, dan mahram.
Kemudian Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menyampaikan mengkafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim adalah fardhu kifayah.
Ada beberapa hal yang disunnahkan untuk mengkafani jenazah; Pertama kain kafan menggunakan kain bersih dan bagus untuk menutupi seluruh tubuh. Kain kafan berwarna putih bersih. Jumlah kain untuk jenazah laki-laki sebanyak 3 lapis, sedangkan perempuan 5 lapis, ujar Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dalam hal ini disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.,
Diakhir Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjabarkan tata cara mengkafani jenazah yaitu :
1. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki : Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai dari paling bawah dan lebar. Setiap lapisan diberi wewangian atau kapur barus. Angkat tubuh jenazah lalu tutup dengan kain.
Letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wewangian setiap helai. Tutup lubang-lubang bagian hidung, telinga, mulut, kubul, dan dubur. Tutup bagian lubang dengan kapas.
Selimutkan kain kafan sebelah kanan paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Lakukan selembar demi selembar secara lembut. Ikat dengan tali yang sudah disiapkan, sebelum dibawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
Jika kain kafan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh badan jenazah, maka tutup bagian kepalanya dan bagian kaki yang terbuka menggunakan rumput, kertas, dan daun kayu.
2. Cara mengkafani Jenazah Perempuan : Jumlah kain kafan untuk jenazah perempuan sebanyak 5 lembar. Lembar pertama untuk menutupi seluruh badan, lembar kedua sebagai kerudung kepala, lembar ketiga sebagai baju kurung, lembar keempat menutupi pinggang sampai kaki.
Pada Lembar kelima untuk menutupi pinggul dan paha. Tata cara: Menyusun kain kafan yang sudah dipotong untuk bagian masing-masing. Angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain, serta letakkan di atas kain kafan yang sejajar. Taburi kapur barus atau wewangian.
Tutupi lubang di tubuh yang masih mengeluarkan kotoran menggunakan kapas. Tutup kain pembungkus pada kedua paha. Pakaikan sarung dan baju kurung. Dandani rambut dengan tiga dandanan, lalu julurkan ke belakang. Kemudian pakaikan kerudung. Bungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung bagian dalam. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disiapkan.
Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib, aman dan lancar, pungkas Bambang Heripurwanto (redaksi)