Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (19/2/2024) menyampaikan, adapun ke 2 Saksi yang diperiksa yaitu:
1. AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015.
2. MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Adapun Saksi AH dan Saksi MC diperiksa Sebagai saksi sebab terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG, pungkas Ketut (redaksi)