Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat ) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya Selasa (20/2/2023) menyampaikan adapun yaitu:
1. ER selaku Operational Supervisor PT Advantages.
2. EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulo Gadung periode 2018 s/d 2020.
3. IDS selaku pihak swasta.
4. AM selaku Retail Manager pada UBPP LM PT Antam Pulogadung tahun 2019.
Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, jelas Ketut Sumedana (redaksi)