Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru l. Teratai No.256, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru Provinsi Riau Kamis (14/3/2024).
Ya benar, telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr. Ujar Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH.MH , Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha SH., kepada media ini.
Saat dikonfirmasi dijelaskan, adapun agenda sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan susunan perangkat sidang sebagai berikut :
1. Dr. Salomo Ginting, SH.,MH.
2. Yuli Artha Pujayotama, SH.,MH.
3. Rosita, SH.,MH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diantaranya
1. Priandi Firdaus, SH.H., M.H.
2. Pratama H. Mahardika, SH.
3. Ilham Pradana, SH.
Terakhir Penasihat Hukum yakni Suroto, SH., dan Duen Sasberi, SH.ulas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.
Menurutnya, Terdakwa dalam hal ini Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dalam Belanja Langsung Pada Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Rokan Hilir TA 2019 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian sebut Yopen, agenda persidangan yang dilakukan pada hari ini adalah pemeriksaan Saksi oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan :
1. Mazlan S.E., M,.M selaku mantan Kepala Sub Bagian Pelaporan dan Verifikasi Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang juga merupakan seorang Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana UP dan LS Tahun Anggaran 2017 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan yang pada intinya Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal selaku Sekretaris dan Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada bulan Januari 2019 s/d bulan November 2019.
Persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru selesai sekira Pukul 17.30 Wib dengan aman kondusif dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa kemudian untuk selanjutnya Terdakwa Rounald Romieza, S.STP., M.Si Alias Ronal, Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin dan Terpidana Mazlan S.E., M,.M., tutup Yopen. (redaksi)