Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 ( tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya menyampaikan, adapun ketiga saksi yang diperiksa, Rabu (20/3/2024) yaitu berinisial :
1. Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
2. RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011.
3. D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Ketut (redaksi)