Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Senin (25/3/2024) menyampaikan ke awak media, adapun. Ke 3 tersangka yang diperiksa yaitu berinisial:
1. RM selaku Kepala Divisi Project Management Office PT Timah Tbk.
2. ESI selaku Staf Direksi PT Timah Tbk
3. ESA selaku Staf Direksi PT Timah Tbk.
Pemeriksaan ke tiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. (redaksi)