Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 2 saksi yang diperiksa Senin (25/3/2024) yaitu berinisial:
1. LDT selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. LW selaku Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ke dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkarapenyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, tutup Ketut. (redaksi)