Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media, adapun ke 3 saksi yang diperiksa Senin (1/4/2024) yaitu berinisial:
1. RBS selaku pihak swasta.
2. AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk.
3. CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
Ya, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Ketut Sumedana. (redaksi)