Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, adapun ke 2 saksi yang diperiksa Rabu (3/4/2024) yaitu berinisial:
1. AGR selaku Komisaris PT RBT.
2. KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Pemeriksaan Saksi AGR dan Saksi KNNG dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. (redaksi)