Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media, adapun ke 2 saksi yang dipanggil dan diperiksa Rabu (3)4)2024) yaitu berinisal:
1. SGN selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
2. HNK selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap ke dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD, jelas Ketut (redaksi).