Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Mereka bertiga diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022.
Demikian ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Kamis (18/4/2024). Dalam keterangan persnya disampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk.
2. RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk.
3. AU selaku Karyawan PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut Sumedana (redaksi)