Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial DD selaku CEO Officer Division Head PT Antam Tbk tahun 2009 s/d 2021, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana Selasa (23/4/2024).
Menurut keterangan Ketut, Saksi DD diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022. (redaksi)