Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa Persidangan Pertama tahun 2024.
Pantauan dari dalam gedung kantor DPRD jalan lintas Pesisir, terlihat hadir antaranya Ketua DPRD Rohil Maston, SH., Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, SS, MH., Wakil Ketua DPRD Hamzah, dan 23 Fraksi Anggota DPRD Rohil yang hadir, Asisten I Rohil Ferry H.Parya, Asisten II Ali Asfar, Sekwan Sarman Sarkoni, forkopimda serta seluruh kepala OPD
Dalam sidang tersebut, Wakil ketua III DPRD Hamzah menyampaikan materi pokok pembahasan dalam sidang rapat Paripurna. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman Sekretaris DPRD sesuai dengan pasal 129 ayat 1c peraturan tata tertip DPRD Rokan Hilir, forum telah tercapai untuk dilaksanakan Senin (29/4/2024)
Adapun agenda pokok terkait penutupan masa persidangan satu tahun 2024 sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Kemudian Hamzah menjelaskan, sesuai dengan ayat 2 pasal 98 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, maka persidangan terbagi tiga masa persidangan diantaranya maka sidang pertama bulan Januari sampai dengan bulan april.
Sedangkan sidang kedua di gelar pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, seterusnya sidang ketiga bulan September sampai dengan bulan Desember.
Sesuai dengan ketentuan DPRD Rokan Hilir akan mengakhiri masa persidangan kesatu tahun 2024 sebut Hamzah, maka masa persidangan kami akan menguraikan hasil kegiatan DPRD dalam pelaksanaan fungsi- fungsinya serta tanggapan DPRD terhadap beberapa persoalan yang terjadi di daerah Kabupaten Rokan Hilir, ujar Hamzah pimpinan rapat sekaligus menyikapi akhir-akhir ini berbagai peristiwa yang terjadi yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Dibidang penentuan peraturan daerah, maka sidang pertama tahun 2024 ini DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati 19 peraturan rancangan peraturan daerah yang dijadikan prioritas untuk dibahas.
Selain itu, namun belum memenuhi sarat untuk dibahas. Untuk itu kami meminta kepada OPD untuk segera menyiapkan langkah-langkah akademik rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD pada Perda untuk dilakukan kajian dalam langkah pemantapan.
Selanjutnya dalam tahap sidang pertama ini masih tahap proses dan akan diselesaikan pada masa persidangan kedua tahun 2024, untuk itu kami tekankan kepada semua OPD yang akan mengajukan dalam Perda untuk mempersiapkan langkah akademik dan dokumen-dokumen lainnya untuk mendukung yang terkait dalam pembahasan.
Lebih jauh, fungsi pelaksanaan komisi-komisi Dewan dengan insten telah melakukan rapat kerja dengan OPD terkait, maupun rapat dengar pendapat dengan jajaran pendapat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta dengan masyarakat untuk membahas masa-masa kerjanya.
Untuk fungsi anggaran fokus kegiatan pada anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program anggaran APBD tahun 2024 membahas progres realisasi APBD tahun anggaran tahun 2024 yang masih jauh dan seharusnya sudah terealisasi dan pembayaran hutang tunda bayar yang dirasakan belum berkeadilan bagi masyarakat. Demikian sidang pertama tahun 2024, tutur Hamzah. (ADV)