Pekanbaru – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Jumat (23/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wib melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial S (Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekspos dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah pada kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016 inisial S menyampaikan bahwa telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah),
Sehingga Tim Penyidik menetapkan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 500 /L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto kepada media inim
Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka S dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan dari 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024.
Penahanan 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tipikor Penyimpangan kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi berjalan aman, tertib, dan lancar, pungkas Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto (redaksi)