• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Desember 4, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Penghulu Sinaboi Berikan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Musibah Angin Kencang 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Kini, Kabid Jalan & Jembatan PUTR Rohil Tak Berani Balas Konfirmasi 

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Wakil Bupati Penuhi Panggilan Polres Rohil, Ini Kasusnya?

    Barita Simanjuntak: Historis Konstitusional & Koneksitas Sangat Mendukung Tugas Kejaksaan

    KUHAP Baru, Adhyaksa dan Harapan Publik, Ungkapan Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Sebanyak 13 Terpidana Jalani Hukuman uqubat cambuk di Kejari Abdya

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

    Dugaan Praktek Pungli di PUTR Rohil, Haruskah yang Paham UU Diam?

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sempat Melarikan Diri, DPO Terpidana Sudirman J Tak Berdaya Di Ciduk Satgas SIRI

3 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Kabar Riau, Nasional
Sempat Melarikan Diri, DPO Terpidana Sudirman J Tak Berdaya Di Ciduk Satgas SIRI

DPO Terpidana Sudirman J berbaju Putih (dok : Penkum Kejati Riau)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau lagi- lagi berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor atas nama Sudirman J.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021, Melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5 (empat) bulan kurungan.

Penangkapan Terpidana Sudirman J., Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.45 WIB di Halaman Mesjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.

Kepada media ini dijelaskan Bambang Heripurwanto, pada saat Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau hendak mengamankan didapati Terpidana SUDIRMAN J berupaya melarikan diri.

Namun kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sudah teruji Profesional, Terpidana SUDIRMAN J berhasil di ciduk dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksanaan Eksekusi.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, adapun Terpidana SUDIRMAN J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.

Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu :

Nama : SUDIRMAN J;

Tempat Lahir : Blangkejeren;

Umur/Tgl Lahir : 37 Tahun / 10 Oktober 1983;

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Aliatan RT.006/RW.002 Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu / Jalan Mulia Sari No. 21 RT.04/RW.06 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Referral 18 Debitur dan merupakan Nasabah Ritel Komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan Sebagai Agen Brilink).

Sekira Pukul 22.00 Wib, Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SUDIRMAN J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto

Terpidana SUDIRMAN J (DPO) kata Bambang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Bahwa pada 2017 dan 2018 SUDIRMAN J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang memprakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur.

Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)   dengan   cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).

Pengamanan dan pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana SUDIRMAN J berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Kasi Penkum Kejati Riau. (redaksi)

 

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.