Pekanbaru – Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau lagi- lagi berhasil melakukan pengamanan terhadap Terpidana Tipikor atas nama Sudirman J.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021, Melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU.RI.No. 31 tahun 1999 Jo UU.RI.No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidair 5 (empat) bulan kurungan.
Penangkapan Terpidana Sudirman J., Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.45 WIB di Halaman Mesjid Raudhatul Jannah, Jalan Uka, Kota Pekanbaru disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH. MH.
Kepada media ini dijelaskan Bambang Heripurwanto, pada saat Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau hendak mengamankan didapati Terpidana SUDIRMAN J berupaya melarikan diri.
Namun kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sudah teruji Profesional, Terpidana SUDIRMAN J berhasil di ciduk dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksanaan Eksekusi.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, adapun Terpidana SUDIRMAN J, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021.
Adapun identitas terpidana yang diamankan yaitu :
Nama : SUDIRMAN J;
Tempat Lahir : Blangkejeren;
Umur/Tgl Lahir : 37 Tahun / 10 Oktober 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Aliatan RT.006/RW.002 Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu / Jalan Mulia Sari No. 21 RT.04/RW.06 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta (Selaku Referral 18 Debitur dan merupakan Nasabah Ritel Komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu dan Sebagai Agen Brilink).
Sekira Pukul 22.00 Wib, Tim JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SUDIRMAN J di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kelas I Pekanbaru, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Terpidana SUDIRMAN J (DPO) kata Bambang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel Tahun 2017 sampai dengan 2018 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ujung Batu. Bahwa pada 2017 dan 2018 SUDIRMAN J (DPO) selaku referral ara debitur sebanyak 18 (delapan belas) orang memprakarsa kredit KUR Ritel untuk 18 Debitur.
Dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan 1 debitur mendapatkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Pengamanan dan pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana SUDIRMAN J berjalan aman, tertib, dan lancar, tutup Kasi Penkum Kejati Riau. (redaksi)