• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Selasa, Mei 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK Atas Mangkraknya Kasus Petral dan SKK Migas

    Koordinator MAKI Somasi Pimpinan KPK, Ada Apa?

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Deteksi Dini Potensi Masalah Terkait Aliran Kepercayaan, Tim PAKEM Rapat di Kejari Rohil 

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Penuntut Umum Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Perpajakan, 2 Tersangka Langsung Ditahan

    Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Bupati H. Bistamam Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti 817 Ballpress

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

    Role Model dan Transparan, Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 817 Ballpress 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

15 Mei 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

Dok : Kejari Rokan Hilir

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa kemarin (14/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wib menggelar Persidangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Persidangan dugaan Tipikor atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dengan agenda Pembacaan Putusan ini di sampaikan oleh Kajari Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Dalam Amar Putusan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 365.774.825 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah tujuh ratus tujuh empat ribu rupiah delapan ratus dua lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun

Sedangkan dalam Amar Putusan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin sambung Yopentinu Adi Nugraha, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu,  Dr. Salomo Ginting, SH.,MH., Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Rosita, SH.,MH.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh Hade Daniel, SH., M.H., ⁠Ilham Pradana, SH., dan selaku Penasihat Hukum, Suroto, SH. dan Duen Sasberi, SH.

Selanjutnya terhadap putusan tersebut Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin masih menyatakan pikir – pikir, pungkas Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., kepada media ini (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika
Berita Utama

Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

13 Mei 2025

Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) menyampaikan klarifikasi resmi atas berbagai pemberitaan...

Read more
TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

10 Mei 2025
Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

10 Mei 2025
Next Post
Tim Direktorat Penindakan JAM- Pidmil Kejaksaan RI Berkunjung ke Kejati Riau

Tim Direktorat Penindakan JAM- Pidmil Kejaksaan RI Berkunjung ke Kejati Riau

Tahap II, Tersangka Budi Said Berikut 1.136 Kilogram Emas Diserahkan ke JPU

Tahap II, Tersangka Budi Said Berikut 1.136 Kilogram Emas Diserahkan ke JPU

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koopsau II Gelar Latpraops Intelijen Udara Cakra Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. David Nichols : “Perasaan Bersalah Penemu Ekstasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Kejari Rohil Tuntut Terdakwa Narkotika Kartono Alias Huat Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua CSR BUMD PT SPRH Soal LPJ 19 Miliar, Kejagung Disebut – Sebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THOGHUT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BPKAD Rohil Terkait Dana PI 10% Akan Diperiksa Kejaksaan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.