• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Januari 8, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Danrem 031 Wira Bima di Makodim

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Gaji Pensiunan PNS Raib melalui Aplikasi Kantor Pos, DPR Bengkalis Angkat Bicara

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Bupati Kasmarni Pantau Langsung Inovasi Dishub & Kunjungi Armada Baru

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Berhasil Ungkap Sabu Terbesar di Riau, Personil Sat Narkoba Polres Rohil Raih Penghargaan

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Remaja Sinaboi Unjuk Bakat di Pentas Seni dan Budaya

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Adakan Tabligh Akbar & Penyantunan Anak Yatim

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Penghulu Sinaboi Berikan Santunan pada Acara Khitanan Massal

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Pj Penghulu Darussalam Hadiri Acara Khitanan Massal Anak Sholeh

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

    Kejari Rohil sampaikan Refleksi dan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

15 Mei 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

Dok : Kejari Rokan Hilir

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa kemarin (14/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wib menggelar Persidangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Persidangan dugaan Tipikor atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dengan agenda Pembacaan Putusan ini di sampaikan oleh Kajari Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Dalam Amar Putusan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 365.774.825 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah tujuh ratus tujuh empat ribu rupiah delapan ratus dua lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun

Sedangkan dalam Amar Putusan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin sambung Yopentinu Adi Nugraha, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu,  Dr. Salomo Ginting, SH.,MH., Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Rosita, SH.,MH.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh Hade Daniel, SH., M.H., ⁠Ilham Pradana, SH., dan selaku Penasihat Hukum, Suroto, SH. dan Duen Sasberi, SH.

Selanjutnya terhadap putusan tersebut Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin masih menyatakan pikir – pikir, pungkas Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., kepada media ini (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.