• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Mei 19, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Siapkan Benteng Pesisir, Polsek Sinaboi- Stakeholder Tinjau Lokasi Penanaman Mangrove Fest 2026

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Penghulu Rafika Bersama Warga RT 08 Gotong Royong Perbaiki Jalan 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengecekan  Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Masyarakat Rantau Bais Deklarasi Perang Melawan Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Polsek Sinaboi: Turnamen Futsal Upika Cup 2026 Ajang Prestasi & Edukasi Anti Narkoba

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Camat Serahkan Trofi Juara, PS Raja Bejamu Dominasi Final Futsal Upika Cup 2026 

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Sungai Bakau Rampung 💯%

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Lawan Narkoba dengan Prestasi, Upika Sinaboi Gelar Turnamen Futsal 

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

    Polsek Sinaboi Intensifkan Pengawasan Lahan Jagung Binaan di Lahan Gambut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

15 Mei 2024
in Berita Utama, Fokus Rohil, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Hakim Vonis Eks Plt. Setwan Rohil Ronal 6 Tahun & Eks Bendahara Indra 5 Tahun Penjara

Dok : Kejari Rokan Hilir

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa kemarin (14/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wib menggelar Persidangan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019.

Persidangan dugaan Tipikor atas nama Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dan atas nama Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin Nomor Register Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr dengan agenda Pembacaan Putusan ini di sampaikan oleh Kajari Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH.

Dalam Amar Putusan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 365.774.825 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah tujuh ratus tujuh empat ribu rupiah delapan ratus dua lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun

Sedangkan dalam Amar Putusan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin sambung Yopentinu Adi Nugraha, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha menambahkan, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi a quo dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu,  Dr. Salomo Ginting, SH.,MH., Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H., Rosita, SH.,MH.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dihadiri oleh Hade Daniel, SH., M.H., ⁠Ilham Pradana, SH., dan selaku Penasihat Hukum, Suroto, SH. dan Duen Sasberi, SH.

Selanjutnya terhadap putusan tersebut Terdakwa Rounald Romi ecza, S.STP., M.Si Alias Ronal dan Terdakwa Indra Syahputra Alias Indra Bin Puaddin masih menyatakan pikir – pikir, pungkas Kastel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., kepada media ini (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.