• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, April 9, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kepenghuluan Sungai Nyamuk Pasang Spanduk Peringatan Keras

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Kajari Rohil Firdaus Pimpin Pelantikan dan Sertijab Dua Pejabat Eselon V

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    Pertemuan dengan Puluhan Insan Pers, Kajari Rohil Sampaikan Pesan Tegas!

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Masih Tutup, Gaji Karyawan Belum Dibayar, Solusinya Apa? 

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    SPBU Batu 4 Belum Beroperasi, Apakah Ada Konflik Internal?

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Pertalite Rp 20.000 Perliter dan Langka, Masyarakat Pertanyakan Solusi  

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Camat Sinaboi Tinjau dan Nilai Lampu Colok di Malam ke-27 Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Anggota DPRD Rohil Amansyah Apresiasi Siswa MDTA Ar-Rahman yang Aktif Mengisi Kegiatan Ramadhan

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

    Kepenghuluan Raja Bejamu Gelar Musyawarah RKPKep tahun 2026

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah.

17 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah.

F : istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung memberdayakan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi seusai menggelar rapat koordinasi antara Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis kemarin (16/5/ 2024)

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi didampingi komisioner Komjak, Babul Khair Harahap dan Rita Serena Kalibonso dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah menggelar rapat koordinasi penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Pertemuan hari itu menindaklanjuti kunjungan lapangan yang telah dilakukan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi pertambangan timah, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri.

“Kita membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menuturkan, Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang harus dilibatkan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini.

“Dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, Jumat 17 Mei 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, dalam penanganan tersebut ada 2 (dua) pekerjaan besar yang harus segera dilakukan gerak cepat oleh Kejaksaan Agung.

Pertama adalah penetapan tersangka kepada para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik, hal ini penting untuk penegakan keadilan retributive yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan public.

“Untuk ini kami menyarankan agar pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) segera dikejar, dengan demikian akan terlacak financial beneficiary dari kejahatan timah ini,” ujarnya.

Kedua adalah perampasan asset. Tim Satgasus Jampidsus jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil tapi menimbulkan kemewahan berita dipublik, seperti menyita arloji mahal, sepatu, tas hermes, dll.

Bukannya tidak penting, mengingatt kerugian negara mencapai Rp 271 T, sehingga penting untuk fokus pada asset besar, yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha lain, bisa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, bahkan bisa jadi untuk pembelian asset di luar negeri.

“Nah untuk pelacakan dan perampasan asset di luar negeri ini, perlu dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai ijin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan ijin baru turun. Hilanglah itu asset, entah itu karena dijual atau yang lain. Ijin menyita hari ini dikirim, kalua bisa hari ini juga keluar, ga usah menunggu besok, apalagi tahun depan,” tegasnya.

Badan Pemulihan Aset bisa menjadi central authority. Kedepan kita dorong kepada Presiden agar memindahkan kewenangan Central authority ini dari kemenkumham ke BPA Kejaksaan Agung sebagai central authority (CA) dalam hal pemulihan aset.

Komisi Kejaksaan RI membentuk tim internal yang beranggota komisioner dan staf pada sekretariat dalam membangun koordinasi dan sinergitas pengawalan proses penanganan perkara mega korupsi tersebut.

Diakuinya, pembentukan tim Komisi Kejaksaan RI ini, didasari pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Berdasarkan laporan dan peninjauan yang kita lakukan, penanganan perkara ini kita nilai masih berada dalam rel penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” nilai Pujiyono.

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.