Banda Aceh- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA.
Dia diperiksa Jumat kemarin (17/5/2024) diruangan pemeriksaan Kejati Aceh sebagai saksi terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Melalui siaran pers, dijelaskan secara singkat adapun Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan.
Pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian, tutur Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH. (redaksi)