• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Jumat, Mei 1, 2026
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pelaku Bisnis Sabu Ditangkap Satu- Persatu, Kapolsek Sinaboi Tak Main-Main

    Pelaku Bisnis Sabu Ditangkap Satu- Persatu, Kapolsek Sinaboi Tak Main-Main

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Pelaku Bisnis Sabu Ditangkap Satu- Persatu, Kapolsek Sinaboi Tak Main-Main

    Pelaku Bisnis Sabu Ditangkap Satu- Persatu, Kapolsek Sinaboi Tak Main-Main

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Penghulu Supianto dan Perangkat Desa Tinjau Pengerjaan Galian Parit Manual

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Direktur PT ESPR Diduga Investasikan Rp 1 Miliar ke Unit Usaha Kakak Kandungnya

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Geledah 2 Rumah Terduga Bandar Sabu di Sinaboi, Polisi Temukan Alat Hisap

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Fakta Baru, Direktur PT ESPR Akui Kenal Dengan Direktur PT Kando UM dari RH

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Investasi Proyek Halal 10 Miliar “PT ESP Rokan Hilir” Dipertanyakan?

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Polsek Sinaboi Amankan Seorang Pria  diduga Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Sabu 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Bhabinkamtibmas Sinaboi Imbau Masyarakat Berperan Aktif jaga Kamtibmas 

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

    Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Panipahan, 4 Pelaku Ditahan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Empat Pengajuan Penghentian Berdasarkan Restorative Justice Disetujui untuk Dihentikan 

20 Mei 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Direktur TP Oharda JAM Pidum setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan RJ

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian berdasarkan Restorative Justice Senin (25/2014) tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana. Dalam keterangan pers disebutkan, adapun ke 4 perkara yang dihentikan yaitu:

1. Tersangka Risde Arisandi bin Siswanto dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Alfarabi Fattah alias Aidil bin Abd Fattah dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

3. Tersangka Komang Kasih dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

4. Tersangka Jamil Hasim Rumra alias Milton dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kemudian dijabarkan juga, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, tutup Ketut Sumedana Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (redaksi)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Dumai
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen/DPRD
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Bengkalis
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.