Bali- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., di daulat menjadi Nara sumber dalam acara Fokus group Discustion (FGD) yang diadakan oleh Universitas Udayana.
Kegiatan FGD dengan tema ” Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan Pejabat Rektorat UNUD di hotel Bali Dynasti Kuta Senin (20/5/2024) di benarkan Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P,SH., MH.
Dalam paparan singkatnya Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menyebut bahwa perlunya dukungan dan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum (APH) dari para akamedisi (Kampus) di dalam Penegakan Tindak pidana khususnya tindak pidana Korupsi.
Lebih jauh Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Sebagaimana tagline ” Kenali Hukum hindari hukumannya”.
Kedepannya civitas akademika khususnya di universitas Udayana lebih ikut menyuarakan perbaikan – perbaikan kebijakan yang kurang pas di masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga ada dukungan dari civitas akademika.
Selanjutnya peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kira sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dan seterusnya.
Saya ingin kedepan dalam rangka kampus Merdeka Kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD untuk kepentingan Penegakan hukum yang lebih baik yang progresif dimasa yang akan datangi di Bali, ujar Kajati Bali Ketut Sumedana
Dalam siaran pers dijelaskan Kasi Penkum Putu Agus Eka Sabana P,SH., MH., adapun kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan permasalahan hukum perdata dan TUN (redaksi)