Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Pemeriksaan terhadap ke 4 (empat) saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 -2022 disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana
Dalam keterangan pers Selasa (21/5/2024) dijelaskan Ketut, adapun ke 4 orang saksi yang diperiksa yaitu berinisial:
1. YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL).
2. RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa.
4. AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa.
4. HN selaku Direktur CV Mega Belitung.
Keempat orang saksi diperiksa Penyidik Kejagung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk., Tutup Ketut Sumedana (redaksi)