Jakarta- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Selasa (28/5/2024). Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menjabarkan, adapun ke 4 saksi yang diperiksa yaitu berinisial :
1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.
4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (redaksi)