Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers Selasa (28/5/2024) menyampaikan, adapun ke 3 (tiga) saksi yang diperiksa yaitu berinisal:
1. TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017.
2. HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
3. HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.
Pemeriksaan terhadap ke 3 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR., jelas Kapuspenkum (redaksi)