Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022 berinisial ERD, Senin 27 Mei 2024,
Dia terperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB – 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan.
Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai:
1. Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
2. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
3. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya., Tutup Ketut Sumedana (redaksi)