• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, September 6, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajari Seram Bagian Barat Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    Kajati Maluku Pimpin Upacara Perdana Hari Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Penghulu Sinaboi Sambut Baik Rombongan BPBD Bagikan Alat Kesehatan Kemasyarakat 

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Dinilai Sesuai UU dan Ketentuan Hukum

KPK Tak Mengantongi Pendelegasian Penuntutan dari Kejagung

5 Juni 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Dinilai Sesuai UU dan Ketentuan Hukum

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH. MHum. (F: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan menyatakan Jaksa KPK tak berwenang mengajukan tuntutan terhadap Gazalba Saleh pasalnya tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim menilai, jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh lantaran tidak menerima kewenangan untuk menuntut dari Jaksa Agung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Prof. Dr. Maidin Gultom, SH. MHum menilai putusan yang disampaikan majelis hakim ini telah sesuai dengan Undang-Undang dan Ketentuan Hukum.

“Khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan,” ujar Prof. Maidin Gultom, kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum memang menyinggung asas single prosecution system, een en ondelbaar dan dominus litis yang menyatakan hanya Jaksa Agung yang berwenang melakukan penuntutan dan sebagai penuntut umum tunggal, maka pengendalian seluruh penuntutan pidana merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Bahwa berdasarkan asas een en ondelbaar, Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. Asas ini berfungsi memelihara kesatuan kebijakan penuntutan yang menampilkan tata pikir, tata laku, dan tata kerja lembaga penuntut sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) UU Kejaksaan dan Penjelasannya.

“Pasal tersebut menekankan institusi Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang penuntutan dimana Jaksa Agung selaku pimpinan yang mengendalikan tugas dan wewenang Kejaksaan,” kata Gultom.

Berdasarkan asas Dominus Litis, Kejaksaan dan Penuntut Umum yang menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung adalah pemilik perkara atau pihak yang memiliki kepentingan nyata dalam suatu perkara, sehingga berwenang menentukan dapat tidaknya suatu perkara diperiksa dan diadili di persidangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH meminta KPK menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kebutuhan administrasi adanya delegasi penuntutan.

Prof Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH. (F: istimewa)

“Jadi menurut saya, surati saja Jaksa Agung meminta pendelegasian penuntutan. Saya yakin Jaksa Agung akan segera memproses dalam tempo secepat-cepatnya,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menanggapi.

Pujiyono menilai, langkah KPK untuk meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung akan menyelesaikan sengketa kelembagaan. Apalagi, Komisi Antirasuah itu banyak menangani perkara dugaan korupsi yang juga harus mendapatkan perhatian serius.

“Saya rasa clear, tinggal menyurati. Jadi jangan diperpanjang lagi,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu. Di sisi lain, Komjak mempersilakan KPK untuk tetap melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, Pujiyono menilai, surat KPK kepada Jaksa Agung bisa mempercepat proses hukum yang sedang berjalan. “Terlebih, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu disebutkan bahwa proses penuntutan oleh jaksa memang secara tersirat itu harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung,” kata Pujiyono.

Ia pun menjelaskan bahwa ketentuan pendelegasian itu bisa dilihat dalam Pasal 12A, Pasal 21 dan Pasal 24 Undang-Undang KPK yang baru, atau revisi UU KPK.

Kondisi ini berbeda dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Dalam proses ini, KPK tidak perlu meminta delegasi kepada siapapun. “Karena penyelidik dan penyidik itu memang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK dan beda dengan penuntut, kalau penuntut itu kan memang dari jaksa,” imbuh Pujiyono.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar. Eksepsi Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan agar Gazalba dibebaskan dari tahanan.

Kuasa hukum Gazalba dalam eksepsi atau nota keberatan menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba (rilis)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa
Berita Utama

Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

4 September 2025

Jakarta- Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Gelombang I Angkatan 82 Tahun 2025 telah usai. Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung...

Read more
Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

Dukung Ketapang, Kajati Maluku Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Desa Waimital

4 September 2025
Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

Mungkinkah Kursi Jabatan BPKAD, DPMPTSP Yang Masih Kosong Akan Di Isi Kerabat Bupati?

2 September 2025
Next Post
O2SN Jenjang SD Rohil Resmi Ditutup, Berikut Nama  Atlet dan Juara Mewakili Sekolahnya

O2SN Jenjang SD Rohil Resmi Ditutup, Berikut Nama  Atlet dan Juara Mewakili Sekolahnya

Aswas Kejati Riau Mengikuti Halo RB Juni 2024 bersama Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta 

Aswas Kejati Riau Mengikuti Halo RB Juni 2024 bersama Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta 

Trendings

  • Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    Rico Luis Antonio Sinaga, SH, Lulusan Terbaik I Peraih Adhi Adhyaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Merokok, Dan Daya Tahan Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Tinggi Pratama dan 31 Pejabat Administrator Dilantik, Ini Pesan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggung Jawab Konsultan Pengawas Proyek Rigid Rp26,5 Miliar Berat, Amir RZ : Dia Juru Kunci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Macam-Macam Manfaat Kopi Cappucino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi eBook Terbaik yang Bisa Diunduh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.