Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.
Dalam keterangan persnya, Selasa (11/6/2024) Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa berinisal DA.
Ia selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru, ujar Kapuspenkum Kejagung yang baru di Lantik Dr. Harli Siregar.
Dijelaskan, Pemeriksaan terhadap saksi DA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. (redaksi)