Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar Kamis (20/6/2024), adapun kelima saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu ,l berinisial:
1. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
2. AM selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d 2022.
3. YP selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
4. DM selaku Depository Officer UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
5. AA selaku SPV SSC (Security System).
Pemeriksaan terhadap ke 5 Orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, pungkas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (redaksi)