Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 13.30 Wib di Kantor Bupati memberikan penyuluhan hukum kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Kegiatan Kajati Riau Akmal Abbas SH.,MH., dalam rangka memberikan Penyuluhan hukum tersebut didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Romy Rozali, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar Nasution, S.H., M.H., ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH.
Dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Bapak Akmal Abbas, S.H., M.H yang telah bersedia hadir pada hari ini memberikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak dengan tema “Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si berharap dengan diadakannya kegiatan Penyuluhan Hukum ini dapat menambah ilmu dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Siak demi terciptanya Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.
Masih di Kantor Bupati Siak, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan materi berjudul “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Akmal Abbas menyebut Kewenangan Kejaksaan RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terdapat dalam Pasal 30.
Kemudian, Faktor- faktor yang mendorong korupsi dibagi menjadi 2 yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi. Sedangkan Faktor Eksternal diantaranya adalah lingkungan sekitar.
Adapun Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) Tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan Kepala Desa (174 kasus).
Diakhir materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dengan strategi pencegahan dimana dengan cara melakukan edukasi edukasi kampanye bahaya Tindak Pidana Korupsi.
Tidak cukup sampai disitu, strategi perbaikan system dengan cara penataan pelayanan publik melalui koordinasi atau supervise pencegahan. Terakhir kata Kajati Riau Akmal Abbas, sifat represif yakni dengan cara penindakan Tindak Pidana Korupsi yang tegas.
Senada itu, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH., menambahkan adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Romy Rozali, S.H., M.H dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar Nasution, S.H., M.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo, S.H, Jajaran Forkopimda Kabupaten Siak, Para OPD pada Kabupaten Siak serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berjalan aman, tertib, dan lancar, jelas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH., saat dikonfirmasi awak media (redaksi)