Jakarta – Tim Satgas SIRI Kejagung dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap.
Berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka. adapun identitas tersangka yang diamankan Kamis (20/6/ 2024), sekitar pukul 00.20 Wib di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur yaitu:
Inisial Nama : ER
Tempat lahir : Cilacap
Usia/tanggal lahir : 43 tahun / 18 September 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Dr Wahidin RT 02/RW 08 Sidakaya, Cilacap Selatan
Untuk diketahui, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap. Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) sebelumnya melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER
Saat diamankan, Tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap, ujar Dr. Harli Siregar saat siaran pers.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (redaksi)