Ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kajari Maluku Tengah melalui Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H., dalam siaran persnya Jumat (21/6/2024) menyampaikan adapun nama- nama tersangka nama – nama tersangka sebagai berikut:
1. HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
2. MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
3. RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Ketiga Tersangka diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu, ujar Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H.
Saat dikonfirmasi dijelaskan, terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Oleh karena itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (redaksi)