Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Jumat (21/6/2024) memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menyampaikan ke media ini, adapun ke tiga orang saksi yang diperiksa sebagai terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yaitu berinisial:
1. AH selaku Manager Product Logistic Management Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.
2. MAK selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2019 s/d saat ini.
3. IW selaku Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM Pulo Gadung periode 2017 s/d 2019.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, terang Kapuspenkum Dr. Harli Siregar. (redaksi)