Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H., M.H memberikan Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) kepada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II.
Pembekalan PKL yang diberikan oleh Kajari Riau Akmal Abbas Kamis ( 27/6/2024) sekira pukul 08.00 Wib, di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tema “Struktur dan Proses Hukum di Indonesia”, Meresmikan Rumah Restorative Justice, dan Penandatangan MOU dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru disampaikan oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH.
Dalam materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Peran serta Tugas dan Fungsi Kejaksaan yang tertuang dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H., juga menjelaskan mengenai Bidang- Bidang Teknis apa saja yang terdapat di Kejaksaan seperti Bidang Pidana Umum Pidana Khusus, Perdata & Tata Usaha Negara, serta Intelijen.
Kewenangan Kejaksaan sendiri tertuang dalam Pasal 30 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai alur penanganan perkara bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus dan tugas pokok dan fungsi intelijen di Kejaksaan.
Terpisah, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH.,saat dikonfirmasi media ini menambahkan kegiatan dilanjutkan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H meresmikan Rumah Restorative Justice di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru serta melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Kejaksaan Tinggi Riau dan Universitas Islam Sultan Syarif Kasim II.
Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru beserta jajaran, serta Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kegiatan Pembekalan Praktek Kerja Lapangan (PKL) kepada Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II oleh Kajari Riau Akmal Abbas berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar, pungkas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Iwan Roy Carles, SH., MH. (redaksi)