• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Senin, September 1, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Penghulu Sungai Bakau Supianto Dilantik Bupati H. Bistamam, Ini Harapan Ketua Apdesi 

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Eks Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Penyidik Cabjari Ambon Saparua

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Kajati Maluku Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Irjen Pol Prof. DR. Dadang Hartanto

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejagung Hentikan 3 Perkara Pidana Ringan Melalui Mekanisme Restorative Justice

1 Juli 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejagung Humanis, Perkara Pencurian Mesin Air dan 14 Lainnya Dihentikan Melalui RJ

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian 3 perkara melalui Restorative Justice tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Senin (1/7/2024).

Dalam keterangan pers dijelaskan, adapun, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.

Saat kejadian itu, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.

Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.

Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

2. Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar (redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong
Berita Utama

Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

1 September 2025

Jakarta - Pasca peristiwa Demontrasi besar- besaran pada sejumlah daerah ditanah, kemudian ada juga kejadian pembakaran, penjarahan rumah beberapa pejabat...

Read more
Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

30 Agustus 2025
Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

30 Agustus 2025
Next Post
Sidang Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Negeri Haya, 8 Orang Saksi Diperiksa 

Sidang Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Negeri Haya, 8 Orang Saksi Diperiksa 

Kejagung Periksa Seorang ASN Bea Cukai Sebab Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Seorang ASN Bea Cukai Sebab Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Trendings

  • Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    Kabid Paud dan PNF Disdikbud Rohil Hadiri Konferensi IGTKI-PGRI di Bagansiapiapi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pukat Harimau Beroperasi di Perairan Rohil, Dinas Perikanan Riau Kenapa Bungkam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Rohil H.Bistamam Lantik 69 Penghulu AMJ, Berikut Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo: Semangat Dari Nenek Moyang Kita Adalah Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Apdesi Rohil : Selamat Bergabung Kembali, Selalu Perjuangkan Masyarakat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGAN MENCENCANG BAHU MEMIKUL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelper dan Dadu di Duga Bebas Beroperasi di Bagansiapiapi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker ke Wilkum Kejati Maluku, Johny Manurung, S.H., Lakukan Supervisi & Diskusi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.