Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengklasifikasi perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa Pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 – 2023 terhadap 7 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024.
Dengan total Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
– Rp, 7.901.437.095,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang TA 2015.
– Rp, 1.118.586.583.905,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.
– Rp, 30.599.832.322,- kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang – Langsa.
Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik diantaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar Senin (1/7/2024) dalam keterangan persnya (redaksi)