Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap para TERSANGKA berinisial atas nama RD dan RR dalam Perkara Kegiatan Importasi Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 – 2023.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Senin (1/7/2024), dimana dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian:
– Sebanyak 413 (Empat Ratus Tiga Belas) Ton Gula Kristal Putih dan 300 (tiga Ratus) Ton Gula Kristal Mentah di Pabrik PT SMIP Dumai.
– 2 (dua) bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 m2 di Kota Dumai.
– Uang Tunai Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
– 3 (tiga) truk trailer
– 4 (empat) kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara, ringkas Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar (redaksi)