Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 22. 15 Wita dijalan Rambai tengah, Banjar baru Kalimantan Selatan berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar. Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi
Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan
Agama : Kristen
Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar menjelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, tutur Kapuspenkum Dr Harli Siregar kepada media ini.
Dalam siaran pers Rabu (3/7/2024) dikatakan, terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, pungkasnya (redaksi)