Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kamis (18/7/2024) memeriksa 1 (satu) orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya menyampaikan, adapun seorang saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 yaitu Berinisial HB.
Adapun Saksi yang diperiksa ini adalah Pemilik PT Bahari Sandi Pratama, inisial HB, ungkap Kapuspenkum Dr Harli Siregar.
Kemudian dijelaskan, Pemeriksaan terhadap saksi HB dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR. (redaksi)