Dobo- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp Rp 2.396.065.017,04.
Dimana hal tersebut dari hasil penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2023 dan sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Dalam siaran pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH., menyampaikan selanjutnya terhadap Barang Bukti Uang tersebut akan disetor ke Kas Negara untuk Pemulihan Keuangan Negara.
Dijelaskan juga, adapun Pengembalian kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor yang telah Inkracht tahun 2024 berasal dari;
1). Perkara Pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2019 Terpidana WANDRY ANGKER Rp 1.626.777.552,04,-
2). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana BOSCO ANGGREK Rp 79.927.600,-
3). Perkara Anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian TA 2020 Terpidana ABDULLAH WALAY Rp 19.467.500,-
4). Perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum TA 2020 Terpidana Drs. AGUSTINUS RUHULESSIN, MUSTAFAH DARAKAY, TINA JOFITA PUTNARUBUN, YOSEPH SUDARSO LABOK dan KENAN RAHALUS Rp 661.892.365,00,-
5). Perkara Pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama FEBY GOZAL Rp 10.000.000,-
6). Total keseluruhan sebesar Rp 2.396.065.017,04, ungkap Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH., MH. (redaksi)