• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Rabu, Desember 24, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kepenghuluan Darussalam Gelar Rapat P-ABKEP dan P-RKPKEP Tahun 2025

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi Polres Rohil 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Wabup Jhony Charles Tutup MTQ ke-XX, Sang Juara Dapat Hadiah Umroh 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Pengusaha Mengaku Urus Rekom BBM Subsidi Langsung ke Dinas Perikanan 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Perwakilan Bangko, Muhammad Ridho Ikut Seleksi Calon Komisaris PT SPRH 

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kepenghuluan Sinaboi Gelar Musyawarah P-APBKep dan P-RKPKep Tahun 2025

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Perkara Dugaan Tipikor PT SPRH

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Ada Kepentingan Apa? Ketua HNSI Klarifikasi Berita Usaha Bubu Tiang dan Solar Subsidi

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

    Lomba Cerdas Cermat Dokter Kecil, SDN 011 Parit Aman Berhasil Raih Juara 1

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Quarry Galian C di Bantayan di duga tak miliki Izin, Pelaku Terancam Pidana 5 tahun Penjara

27 Juli 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Quarry Galian C di Bantayan di duga tak miliki Izin, Pelaku Terancam Pidana 5 tahun Penjara

Diduga Galian C berlokasi Kapenghuluan Bantayan RT 04 RW 02 Kecamatan Batu Hampar Kab Rohil tidak miliki Izin (f: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Hampar- Quarry Galian C yang beroperasi Kepenghuluan Bantayan RT 04 RW 02 Kecamatan Batu hampar Kabupaten Rokan Hilir di duga tidak memiliki izin.

Lokasi pertambangan tanah atau batuan yang digunakan untuk keperluan proyek seperti tanah material timbunan tersebut demikian disampaikan oleh salah seorang masyarakat setempat sebut saja H.

Benar atau tidaknya kejadian melanggar hukum tersebut, awak media mengkonfirmasi salah seorang pengurus Quarry Galian C Mandor Dedek.

Mandor Dedek menyampaikan melalui via telepon Quarry tersebut milik Ijal Wahman (orang Jumrah) tidak memiliki izin lengkap sesuai perundang undangan. Tetapi kata Mandor Dedek pihaknya sudah meminta izin Kepada P****k, Kepenghuluan Setempat, Camat, K***m bahkan P****s.

Seperempat Hektar pak, hanya satu alat pak (excavator), sekarang gini pak, kan mengurus ijin kan sulit pak, kalau bisa bapak bantulah mengurus izinnya, Kami pun ngapain milih Illeggal pak kalau bisa resmi, dan kami hanya cari makan, tutupnya

Terpisah, Ketua DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Bambang Irawan kegiatan atau aktivitas galian C diduga  tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tersebut terancam pidana 5 tahun Penjara.

Bila benar Aktivitas itu sambung Bambang Irawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya maka selaku Lembaga Sosial Kontrol pihaknya akan melaporkan dugaan Galian C tersebut ke pihak Penegak Hukum.

Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya tetapi atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,  pungkas Ketua DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir Bambang Irawan.

Lebih lanjut, Pemilik Quarry yang disebut- sebut inisial IW saat dikonfirmasi media ini mengatakannya bahwa keterangan dari mandor Dedek salah, oleh sebab itu IW meminta kepada media ini supaya tidak menaikkan berita dan mengajak berjumpa pada Senin Depan.

” Salah itu, mana ada izin dari P****k, P****s Jangan di naikkan ke berita lagi, hari Senin kita jumpa, saya masih di Pekanbaru, pintanya. (redaksi)

 

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.