Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) kota Dumai, Riau. Jumat (26/7/ 2024)
Adapun barang bukti gula yang disita oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung (tiga puluh tiga ribu empat ratus sembilan karung).
Dengan berat sekitar 2.254 ton (dua ribu ratus lima puluh empat ton) dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea Cukai Pusat, demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar
Sebelum dilakukan penyitaan jelas Kapuspenkum Harli Siregar, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi, dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.
Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 atas nama Tersangka RR. (redaksi)