Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kedua saksi ini kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar dipanggil oleh Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 yaitu berinisial:
1. AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau.
2. EW selaku Kepala Subdirektorat tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023 atas nama Tersangka RR, Ungkap Kapuspenkum Harli Siregar
Pemeriksaan saksi lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)