Bagansiapiapi – DPD LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir lagi- lagi Melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke penegak Hukum.
Baru beberapa menit yang lalu, Ketua DPD LSM GRRPH-RI Bambang Irawan kepada media ini bahwa pihaknya Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wib kembali mendatangi PTSP kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tujuannya guna melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Sekretariat Daerah Bagian Umum di Setda Rohil Tahun Anggaran 2022-2023.
Kami dari LSM GRRPH-RI Kabupaten Rokan Hilir meminta keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk mengungkap laporan kami ini, Kebetulan sekali baik Kajari maupun Kasi Pidsus baru bertugas di negeri seribu Kubah ini, harap Bambang Irawan.
Didampingi oleh Sekretaris Amiruddin, Ketua DPD LSM GRRPH-RI menyampaikan kisi – kisi laporan dugaan tindak pidana korupsi Nomor : 25/DPD/GRPPH- RI/RH /2024 di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, Penggunaan anggaran di bagian umum Setda Rohil tahun 2022- 2023di duga kuat dilaksanakan secara tidak cermat, dalam pelaksanaannya ada niat jahat melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai UU tipikor tahun 1999 No.31 pasal 2 dan di Pasal 3 sebagaimana di ubah dalam Undang Undang (UU) No.20 tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Kronologis kata Bambang Irawan, bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, Bagian Umum terdiri dari 3 (Tig) Sub Bagian yakni 1. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian , 2. Sub Bagian Perlengkapan dan 3. Sub Bagian Rumah Tangga.
Seperti halnya Bagian lainya Bagian Umum merupakan salah satu bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki peran strategis dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan dan mewujudkan program kegiatan sesuai dengan visi dan misi Bupati Rokan Hilir terpilih.
Jika Realisasi 2022 dibandingkan dengan Realisasi 2023 kami menduga ada peningkatan yang cukup signifkan namun untuk perbandingan dua realisasi ini belum dapat ditampilkan, namun sebagai pembanding dapat ditampilkan dengan data yang sudah kami lampirkan dalam laporan tadi yang kami antar di Kejari Rokan Hilir, imbuh Bambang.
Besarnya kenaikan belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 26 miliar sebut Bambang lebih berpotensi terjadinya dugaan penyimpangan didalam penggunaannya, dimana item belanja ini tersebar pada seluruh bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir diantaranya Bagian Umum yang menyelenggaran beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2022-2023.
Kita kita merujuk pada tahun terakhir dari Dugaan Penyimpangan ini yakni tahun anggaran 2023, bilamana nanti Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir meminta kami melengkapi laporan sesuai dengan PP 43 tahun 2018, kami juga sudah menyiapkan bahan- bahannya, ungkap Bambang.
Saat dikonfirmasi, berapakah kerugian negara sehingga bagian umum Setda Rohil di laporkan, Bambang mengatakan bahwa setelah mencermati alokasi anggaran, rincian kegiatan yang ada serta realisasi anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir secara umum, dan Bagian Umum secara khusus, pihak DPD LSM GRRPH-RI menduga Penggunaan Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten periode 2022-2023 diduga ada Penyimpangan dengan Potensi Kerugian Negara mencapai 5,3 Miliar.
Terakhir dugaan yang kami sampaikan baik terkait modus dan kegiatan & rekening belanja yang diduga disalahkan gunakan termasuk potensi kerugian negara yang dimungkinkan terjadi hanya dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebagai data permulaan bagi APH untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya terjadi didalam penggunaan anggaran Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir khususnya Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 hingga 2023, pungkas Bambang.
Terpisah, Kabag Umum Setda Rohil Samsuri saat dikonfirmasi melalui via seluler terkait laporan yang disampaikan oleh DPD LSM GRRPH-RI ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir hingga berita ini terbit memilih diam. (redaksi)