Jakarta- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM- Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status oknum Purnawirawan TNI Tersangka sebagai DSH
Tidak hanya sampai disitu, JAM- Pidmil bersama Tim Penyidik Koneksitas serta merta melakukann Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH pada Selasa 30 Juli 2024.
Diketahui sebelumnya Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan. Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Kamis (1/8/2024).
Dalam siaran pers dijelaskan Harli Siregar, adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).
Selanjutnya, Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif. Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tutup Kapuspenkum Harli Siregar. (redaksi)