Bagansiapiapi – Ketua LSM DPD GRRPH-RI Rokan Hilir Bambang Irawan melakukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil).
Permohonan Informasi ini diajukan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Bambang, sejumlah informasi yang diminta melalui prosedur ini bila tidak dipenuhi maka akan berlanjut pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau antara lain sejumlah berkas pada poin poin pekerjaan pada Sekretariat Daerah (Sekda Rohil) tahun anggaran 2022-2023, Dinsos 2022-2023 dan Disperindag 2020-2023.
Adapun dasar hukum kami yaitu Pasal 28 Huruf F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP 43 Tahun 2018, ujar Bambang Irawan Jumat ( 2/8/2024).
Bambang Irawan menjelaskan, Pihaknya selaku Pemohon akan menunggu jawaban PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima.
Permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak warga negara Indonesia untuk dapat memperoleh informasi publik dari badan publik.
Agenda kami pada hari Senin depan akan memasukkan lagi permohonan informasi publik pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPKBP3A) ke PPID Kabupaten Rokan Hilir, pungkasnya. (redaksi)