• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 22, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Kajati Maluku Agoes SP Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke 117 Tahun 2025

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Para Kasi dan Jajaran Kejari SBB Ikuti Pengarahan Ketua Komisi Kejaksaan RI 

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Penyidik Kejari Ambon Datangi Kantor PT DOK & Perkapalan Waiame, Sejumlah BB dan Dokumen Di sita

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Ketika Keterbatasan Menguji, Pengabdian Karmila Sari Menginspirasi

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

    Dr. Hendro Dewanto, SH. MH., Kajati Jateng Yang Baru 

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Rektor UIIN Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara 

9 Agustus 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Mantan Rektor UIIN Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara 

F: istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Akhmad Mujahidin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) RIau Tahun Anggaran (TA) 2019. Untuk itu, mantan rektor itu divonis 9,5 tahun penjara.

“Iya. Hari ini sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, Kamis (8/8).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PNl) Pekanbaru.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Halim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata Rionov.

Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.

“Satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun,” lanjut Rionov..

Selain Akhmad Mujahid, hakim juga menghukum terdakwa lainnya. Yaitu, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya dengan pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada, Kamis (18/7) menuntut Akhmad Mujahidin selama 10,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa
– Menyatakan terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dakwaan primair.
– [ ] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah saksi tetap ditahan.
– [ ] Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar7.367.767.483,-( tujuh miliyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 5 (lima) tahun.

– Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577
dipergunakan dalam perkara lain An. Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.

– Menghukum terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN. Membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Veni
– Menyatakan terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak..,telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair.

– Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak.. berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (seratus juta rupiah)subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan perintah terdakawa tetap ditahan.

– Menyatakan barang bukti berupa :
Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577
Dikembalikan kepada Pihak UIN Suska RIAU melalui Saksi SAFARIN NASUTION.

–  Menghukum terdakwa Veni Afrilya, S.E.M. M.Ak..membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa
Berita Utama

Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

22 Mei 2025

Bagansiapiapi - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap Tersangka AA. Ia ditahan karena terkait...

Read more
Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

22 Mei 2025
Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

Komjak RI Kunker Sekaligus Diskusi Umum Bersama Kejati Maluku & Universitas Pattimura 

21 Mei 2025
Next Post
Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Menghadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Riau 2024

Kajati Akmal Abbas dan Ketua IAD Menghadiri Upacara Hari Jadi Provinsi Riau 2024

Kejati Sumut Terima Penghargaan Peringkat I Kinerja Terbaik Semester I/2024

Kejati Sumut Terima Penghargaan Peringkat I Kinerja Terbaik Semester I/2024

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    Kadisdikbud Rohil Resmi Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Rohil Tetapkan AA dan SJ Sebagai Tersangka Kasus SMPN 4 Panipahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt. Kajari SBB hari ini Lantik dan Mengambil Sumpah Kasi Datun Kejari SBB yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Melayu Mencari Nakhoda dan Muallim (Bag I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Mandi Wajib Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum ?  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahap II Kasus Narkotika, Kartono Als Ahuat Diancam Hukuman Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Intelijen Kejati Papua Barat Jemput Paksa DPO Faldri Iriawan dari Persembunyiannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Riau di Harapkan Usut Pembangunan Lapangan SDN 003 Bantaian Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alidius Tjarda van Starkenborgh Stachouwer, Gubernur Jenderal Belanda Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.