• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Agustus 28, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Ditangkap Kejaksaan 

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Kejati Maluku Gelar Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Hentikan 12 Perkara Berdasarkan RJ

14 Agustus 2024
in Berita Utama, Hallo Jaksa, Hukum Kriminal, Nasional
Kejagung Selesaikan Kasus Pencurian Motor di Pahuwato dan 10 lainnya melalui RJ

Dok : Puspenkum Kejagung

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Kaharuddin bin Kunnu dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, Rabu (14/8/2024) menyampaikan, adapun Kronologi bermula saat Tersangka Kaharuddin bin Kunnu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 22.00 WITA yang sedang berada di Pasar Lambocca, Kecamatan Jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dia didatangi oleh saksi Yangga (dalam berkas perkara terpisah) yang menawarkan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah), karena ditawari dengan harga murah dan Tersangka Kaharuddin bin Kunnu membutuhkan sepeda motor lalu Tersangka Kaharuddin bin Kunnu mencuri uang pinjaman untuk membeli sepeda motor dari saksi Yangga.

Selanjutnya sepeda motor tersebut digunakan oleh Tersangka untuk menjaga dan merawat ternak di tempat Tersangka bekerja.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H, dan Muh Aqsha Darma Putra. S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H.,sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Selain kasus penadahan, kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

2. Tersangka Irman Firmansyah bin Masing dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka Abd Azis bin Upa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Agus Abdullah Als Agus dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Agus Ardiyanto bin Kasirin dari Kejaksaan Negeri Jepara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 374 KUHP pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.

6.  Tersangka Muhammad Putra Maulana als Puput bin Sutikno dari Kejaksaan Negeri Jepara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Dedi Irawan bin (Alm) Turiman dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8.  Tersangka Ahmad Syaefudin bin Djasri dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Primair Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidiair Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Tersangka Nazrulaswat als Nazrul dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

10. Tersangka Muhammad Sofian dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11- Tersangka Mangara Antoni dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Surya Darma, S.Pd dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

– Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (redaksi)

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota
Berita Utama

Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

28 Agustus 2025

Rokan Hilir - Bocah Simpang FC akhirnya tampil sebagai juara pertama dalam Turnamen Sepak bola Tahun 2025 Kepenghuluan Sinaboi dan...

Read more
Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

27 Agustus 2025
Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Kejati Maluku & Jajaran Kembali Berhasil Tuntaskan 2 Kasus Pidana Melalui Keadilan Restoratif

27 Agustus 2025
Next Post
Tim Penerangan Hukum Kejati Riau Jabarkan Peran Generasi Muda Dalam Pencegahan Human Traficking di SMKN 3 Pekanbaru

Tim Penerangan Hukum Kejati Riau Jabarkan Peran Generasi Muda Dalam Pencegahan Human Traficking di SMKN 3 Pekanbaru

Di Pengadilan, JPU Membacakan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Harvey Moeis 

Di Pengadilan, JPU Membacakan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Harvey Moeis 

Trendings

  • Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    Kadisdikbud Rohil Ingatkan Kepsek SDN 001 Selesaikan Masalah Satpam & Penjaga Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Polres Rohil, Pj. Penghulu Darussalam Ikuti Giat Penanaman Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jong Adek: Musenda Jangan Sekadar Ajang Tukar Tampuk, Tapi Jadi Ladang Mufakat Majukan Dunia Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 70 Penghulu Perpanjangan Masa Tugas 2 Tahun di Rohil Akan Dilantik Akhir Bulan ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Simpang FC Tampil Juara 1 Turnamen Sepak Bola Kep Sinaboi & Kel Sinaboi Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker di Sinaboi, Bupati H. Bistamam Sosialisasikan Bahaya Penyakit Malaria 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekan Olahraga Kejati Maluku Semarakkan Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUTR Ingatkan Perusahaan Proyek Rigid 26,5 Miliar Dikubu Bekerja Sesuai Spesifikasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Turnamen Bola Kaki Anak SD Sinaboi 2025 Sukses Diselenggarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.