Bagansiapiapi- Kepala Bidang SD Jhon Hendri S.Pd bersama PPTK DAK Meubelair tahun 2023 Budi ST di panggil oleh Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Misael Asarya Tambunan SH.,MH.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua ASN Disdikbud Rohil ini dipanggil Aparat Penegak Hukum Keri Rohil karena berkaitan dengan temuan BPK RI tentang kewajiban pembayaran kekurangan volume pada pekerjaan meubelair kelebihan bayar pada pekerjaan e-katalog Mobiler tahun anggaran 2023 yaitu sebanyak Rp 1.161. 735. 169.12 dan kewajiban membayar denda keterlambatan pekerjaan sebanyak lebih kurang Rp 39. 853. 153. 07.
Iya…dipanggil pidsus Baru, terang Kadisdikbud Rohil Asril Arief S.Sos M.Si. saat ditanya media Sumatratimes.co.id.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Rohil saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan benar telah memanggil Kabid SD dan PPTK Rabu kemarin.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau memang memenuhi unsur ya kita teruskan, jelas Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. MH. Kamis (15/8/2024)
Untuk di ketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pembayaran kelebihan bayar pada pekerjaan e-katalog Mobiler tahun anggaran 2023 yaitu sebanyak Rp 1.161. 735. 169.12 dan kewajiban membayar denda keterlambatan pekerjaan sebanyak lebih kurang Rp 39. 853. 153. 07 atas nama Bendahara Dinas Yundri bukan atas nama perusahaan terkait.(redaksi)